Vote Buying dan melemahnya party-id?

                                                             Oleh Rahmat Abd Fatah

(Mahasiswa Program Doktor Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang)

Dimuat pada Selasa/14/6/2022 di Koran Harian Fajar Malut 

Pada tanggal 10 Juni 2022, telah beredar di WAG tentang PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Yakni, jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 yang dintandatangani Menkumham Yasonna Laoly pada 9 Juni 2022. Dimana tahapan dimulai dengan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu pada Jumat, 29 Juli 2022, sampai pada rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Rabu, 20 Maret 2024.

PKPU tersebut di atas sekaligus menjadi awal gegap gempitanya perhelatan politik Akbar karena dilakukan serentak, yaitu pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah 2024. Tentu dalam situasi ini. Para politisi telah mempersiapkan sekaligus mempertimbangkan cara untuk memenangkan pemilu dan pilkada, bahwa apakah para kandidat juga sedang mempersiapkan dan mempertimbangkan penggunaan uang, barang atau materi lain untuk memobilisasi dukungan electoral.

Burhanudin Muhtadi (2019) mengatakan Semakin dekat dengan jadwal pemilihan, semakin besar tekanan psikologis untuk membeli suara. Inilah yang disebut Burhanudin Muhtadi dengan Normal baru dalam pemilu paska orde baru. Temuan risetnya menyatakan daulat uang menjadi praktik normal baru (new normal) yang menentukan irama permainan dalam kompetisi elektoral di Indonesia.

Riset Burhanudin tentang Politik Uang dan New Normal dalam Pemilu Paska-Orde Baru itu, mengajukan pertanyaan Seberapa banyak politik uang di Indonesia, dan seberapa efektif mempengaruhi pilihan. Ia menemukan bahwa proporsi pemilih yang terlibat politik uang dalam Pemilu 2019 di kisaran 19,4% hingga 33,1%. Kisaran politik uang ini sangat tinggi menurut standar internasional, dan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan peringkat politik uang terbesar nomor tiga sedunia (Burhanudin,2019).

Burhanudin Muhtadi juga menegaskan bahwa sistem proporsional terbuka berkontribusi atas maraknya politik uang karena caleg dipaksa bertarung antar sesama caleg dalam satu partai untuk mengejar personal vote. Kemudian karena kursi yang diperoleh partai diberikan kepada kandidat dengan suara terbanyak, maka mereka hanya memerlukan “sedikit” suara untuk mengalahkan rival  separtainya. Politik uang merupakan mekanisme diferensiasi seorang caleg dalam rangka memberi nilai lebih di mata pemilih dibanding pesaing internal (Burhanudin,2019).

Temuan Burhanudin di atas, menjadi gambaran awal tentang bagaimana Vote Buying sulit di bayangkan untuk tidak menjadi noda, yang dapat mewarnai pesta demokrasi 2024. Vote Buying (politik uang atau politik transaksional) ialah bentuk distribusi uang tunai kepada pemilih menjelang pemilihan (Aspinall & Berenschot, 2019) Bahwa Vote Buying menjadi strategi elektoral yang dipilih oleh politisi karena menjadi pilihan rasional.

Perubahan system pasca reformasi memiliki tuntutan yang ketat bagi kandidat untuk memiliki kompetensi-kompetensi dasar. Seperti pengetahuan tentang system politik, pemerintahan dan terlebih pengetahuannya tentang kondisi sosiologis dan psikologs masyarakatnya. Jikapun tidak ada, maka system proporsional terbuka memberi ruang bagi kesiapan dasar materi (Uang) yang kerap menjadi faktor utama yang dapat mempengaruhi perilaku pemilih.

Seperti disampaikan (Aspinall,2015) bahwa System proporsional terbuka mendorong kandidat untuk menempuh strategi personal dengan kesiapan modal politik uang. Penguatan Tim sukses dan pemanfaatah club goods, seperti Pemberian bantuan rumah ibadah, lapangan bola kaki dan berbagai kelompok atau komunitas lainnya. Yang secara umum terjadi jelang perhelatan politik. Kata Aspinall “Memang uang tak menjamin kesuksesan elektoral, tetapi kapital akan meningkatkan peluang untuk menang”.

Fenomena Vote Buying kemudian menjadi tindakan rasional instrumental dalam tindakan sosial Max Weber. Bahwa kemudian individu-individu di dalam masyarakat memberikan makna uang sebagai alat rasional. Padahal juga tidak seberapa jumlah uang yang didapat, tetapi bahwa mereka merasa tunai dengan suara yang diberikan oleh kandidat. Dengan begitu maka kandidat tidak memiliki beban apapun terhadap masyarakat yang memilihnya karena juga adalah bagian dari tindaka rasional instrumental atas pemberian uangnya kepada individu-individu di dalam masyarakat maupun secara kelompok(club goods).

(Burhanudin Muhtadi,2019) kemudian mengatakan, bahwa sebagai akibat proporsional terbuka, membuat pemilu makin candidate-centric, hubungan partai dan menjadi merenggang. sehingga pemilih tak lagi menjadikan partai sebagai variabel dalam menentukan pilihan, tapi mereka justru tertarik iming-iming jangka pendek yang ditawarkan kandidat. Burhanudin dengan tegas mengatakan, sistem proporsional terbuka bertanggung jawab atas merosotnya kedekatan pemilih terhadap partai (party ID).

Data survei nasional terakhir yang direkam Mei 2019  oleh Burhanudin menemukan hanya 10% pemilih yang masih memiliki kedekatan dengan partai. Akibatnya, kampanye programatik berbasis ideologi dan kebijakan partai makin tak laku. Karena itulah rendahnya party-id memiliki kontribusi terhadap meningkatnya praktik politik uang di tingkat massa. Semakin rendah party-id seseorang, semakin besar kemungkinan dia menerima praktik politik uang. Sebaliknya, semakin tinggi tingkat party-id pemilih maka semakin rendah sikap penerimaannya terhadap politik uang (Muhtadi, 2013).

Bahkan (Stokes, 2005), sebagaimana yang di kutip (Kadek Dwita Apriani dan Irhamna,2020) bahwa partai politik tidak perlu menghabiskan sumber daya kepada pemilih yang sudah memiliki loyalitas/identifikasi terhadap partai politik tertentu, mereka hanya perlu fokus untuk mengalokasikannya untuk pemilih yang masih belum menentukan pilihan (swing-voter).

Padahal fungsi komunikasi politik dan pendidikan politik yang diemban partai politik, adalah strategis dalam membangun pemilih yang cerdas dan berkesadaran holistic. Bahwa politik uang bukan saja mencederai demokrasi tetapi juga integritas personal individu sebagai manusia yang memiliki basis nilai dari Tuhannya dan nilai budayanya seperti nilai-nilai Jou sengofa ngare di Ternate.

Lalu apa yang mesti dilakukan untuk menangkal tumbuh suburnya politik uang. Hemat saya jawabannya adalah anak muda. Jika politik uang dimaknai sebagai noda hitam yang mencederai kualitas demokrasi kita, juga  jika mengambil uang kandidat adalah merendahkan diri atas integritasnya, juga jika politik uang yang dilakukan kandidat adalah sama dengan menempatkan masyarakat hanya sebagai alat kepentingan politik sesaat bukan sebagai manusia.

Maka kerja-kerja pencegahan melalui anak muda yang kreatiflah dapat menangkal politik uang. Karena itu Bawaslu dengan strategi pencegahan, suda semestinya terus meningkatkan kerjasamanya dengan masyarakat. Terutama dengan anak-muda kreatif. Kehadiran mereka bukan sekedar turut bertanggung jawab melapor pelanggaran. Tetapi bahwa platform digital yang dimiliki para muda ini, dapat dikemas dalam konten-konten terbaik sebagai Counter Hegemony atas dominasinya praktik politik uang di masyarakat.

Kenapa mengambil uang dianggap biasa, tidak merasa tabu. Begitupun sebaliknya yang memberikan uang. Disebabkan karena konstruksi sosial yang sedemikian lama di tengah masyarakat sehingga disinyalir telah tersubjektifikasi menjadi perilaku keseharian. Karena itulah tidak salah menggandeng berbagai platform digital, seperti Facebook, Whatsapp, Twitter, Instagram, dan berbagai platform digital agar para konten creator. Yang di inisiasi Bawaslu dapat meng-Counter informasi dan pengetahuan masyarakat serta semua elemen bangsa. Bahwa pertama, kerja pengawasan bukan milik Bawaslu. Tetapi inheren menjadi tanggung jawab semua elemen bangsa. Kedua, melalui konten-konten terbaik tentang pentingnya menjaga nilai-nilai demokrasi yang demokratis di tengah suburnya Vote Buying. Ketiga, pentingnya menjaga integritas dan keempat, mengkonstruksi perasaan tabu atas praktik Vote Buying[].     

 

 

 

 

Tidak ada komentar: